Menurut Taufiq, kritik yang disampaikan justru dalam rangka pengawasan dan pembinaan hakim. KY berdasarkan undang-undang, menurut Taufiq, jelas sangat berwenang.
"KY boleh dalam rangka pengawasan boleh kritik putusan, omongannya itu
warning bagi hakim. Buktinya hakim lain menolak praperadilan (sebelumnya), begitu putusan praperadilan kabulkan BG (Budi Gunawan), hakim lain ikutan," kata Taufiq saat ditemui wartawan di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut dia, kritikan KY yang disampaikan sebelum adanya putusan MK harusnya dijadikan sebagai peringatan oleh hakim praperadilan tetap berada dalam jalurnya. Apalagi tegas Taufiq, KY diberikan tugas oleh Undang-Undang sebagai pengawas dan pembina para hakim di Indonesia.
"Artinya ini dalam rangka pengawasan, pembinaan. Ko ga boleh? Tukang becak aja boleh komentari putusan," demikian Taufiq.
[dem]
BERITA TERKAIT: