"Untuk aktor intelektual belum, tapi akan kita kembangkan kesana," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).
Kepolisian sudah menetapkan HK dan JY sebagai tersangka. Namun, sejauh ini, tersangka HK dan JY yang sudah ditangkap dan dibawa polisi ke Wamena diduga hanya berperan sebagai provokator penyerangan di lapangan.
"(Siapa aktor intelektualnya) semoga cepat terbuka," imbuh dia.
Lebih lanjut Suharsono mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan terkait kasus penyerangan yang terjadi jelang pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri, 1 Syawal pada Jumat (17/7) pekan lalu itu.
"Itu bisa saja berkembang, muncul tersangka lainnya," tukasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: