"Benar, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, HK dan JY," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono melalui sambungan telepon, beberapa saat lalu (Kamis, 23/7).
Dia menerangkan, HK dan JY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini kedua pelaku diduga berperan sebagai provokator.
"Dua orang ini berada di lapangan dan menyuruh melakukan penyerangan," tukasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: