Wakil Ketua sementara Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.
"Disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemuka dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan TPK yang dilakukan oleh OCK," terang Johan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Johan menambahkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama OC Kaligis sudah dikeluarkan hari ini. Bahkan, tim KPK mengantarkan langsung kepada yang bersangkutan.
oleh KPK, ayah dari artis Velove Vexia tersebut disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal diatas, OC Kaligis terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
[sam]
BERITA TERKAIT: