Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, menyimak keterangan saksi meringankan kakak kandungnya Hendrato Tri (Hengki) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7). Hendrato dikonfirmasi mengenai asal muasal harta kekayaan yang dimiliki Udar yang diklaim berasal dari warisan orangtuanya dan berasal dari warisan sang istri Like Amalia, hal ini terkait dugaaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara Rp 63,9 miliar. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.