Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026, 19:29 WIB
Razman Dieksekusi
Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Razman Arif Nasution, dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 4 bulan. Istimewa
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA