"Kalau ada laporan ya, pertama kami lakukan adalah menela'ah terlebih dahulu," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Kamis (18/6).
Direktur LKPSE, G Richard AS, sebelumnya mengatakan aksi korporasi Mitratel berpotensi merugikan kerugian negara.
"Jika proses aksi korporasi anak perusahaan Telkom Group itu dilakukan berlarut-larut, maka nilai saham akan turun dari Rp 2.900 perlembar menjadi Rp 2600. Itu setara dengan penurunan nilai sebesar Rp 33 triliun," kata Richard.
Dia menduga, ada kesengajaan untuk memberitakan secara negatif aksi korporasi share swap yang menurut BPK, BPKP, dan Kejaksaan lebih menguntungkan. Penjualan asset disinyalir sengaja digulirkan oleh pihak pendukung IPO agar harga saham turun dan dijual murah ke publik seperti terjadi pada saat penjualan Indosat beberapa tahun lalu.
Namun demikian, Johan belum bisa memastikan sejauh mana hasil telaah yang sudah dilakukan tim atas laporan LKPSE itu. Di lain kesempatan dia berjanji akan menyampaikannya.
"Saya cek dulu," tukas Johan.
[dem]
BERITA TERKAIT: