Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak mengatakan, hal itu dilakukan menyusul pencabutan gugatan praperadilan yang dimohonkan salah seorang tersangkanya, Bambang Widjojanto ke PN Jakarta Selatan.
"Kalau memang dicabut setelah itu kita akan gelar perkara," terang dia di Mabes Polri Jakarta, Senin (15/6).
Setelah gelar perkara, menurut Victor, pihaknya juga segera meningkatkan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu ke tahap dua.
Lalu kapan BW, sapaan Bambang Widjojanto akan dikorek lagi keterangannya?
"Belum ada dipanggil karena tahap dua nya belum ada," tandasnya.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: