KY Minta Hakim Tak Permasalahkan Sumpah Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Juni 2015, 19:07 WIB
KY Minta Hakim Tak Permasalahkan Sumpah Advokat
ilustrasi/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkonstitusional. Bahkan, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat.

Karenanya, Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya.

"Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran dalam keterangan pers, Sabtu (13/6).

Jurubicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan MA tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI beracara mendampingi kliennya di Pengadilan, dengan alasan belum memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

"Kami menguji kembali ketentuan ini. Tinggal menunggu sidang putusan. Kami yakin akan dikabulkan," ungkap Johny Bakar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan pengadilan seharusnya tak perlu ikut campur dengan konflik organisasi advokat, karena hubungan klien-advokat merupakan sebuah kepercayaan.

"Posisi KY Jelas. Bahwa hubungan klien dan advokat itu menyangkut kepercayaan. Kalau klien lebih percaya advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia), biarkan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101 tahun 2009 menyebutkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Advokat yang mengatur pengambilan sumpah harus dilakukan di depan Pengadilan Tinggi tidak konstitusional, sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK nomor 101.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa kewajiban penyelenggara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah kewajiban atributif Pengadilan Tinggi yang diperintahkan Undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan sidang terbuka untuk kepentingan pengucapan sumpah advokat. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA