KORUPSI KONDENSAT

Apa Hebatnya Sri Mulyani?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 08 Juni 2015, 15:32 WIB
Apa Hebatnya Sri Mulyani?
rmol news logo . Pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat tidak perlu dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, Sri Mulyani harus patuh terhadap hukum.

"Sebenarnya kan biasa saja, apa hebatnya Sri Mulyani di mata hukum, apa bedanya sama kita," ujar anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 8/6).

Dia mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan hal biasa. Di sisi lain, menurut dia, pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas pekerjaan yang dibuat Sri Mulyani.

"Kalau menurut saya  warga negara dia (Sri Mulyani) harus berani menghadapi itu, dan ini merupakan konsekuensi-konsekuensi dari pilihan-pilihan kerja," tambahnya.

Namun demikian Desmond mengatakan perlu menjadi perhatian khusus apakah pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap Sri Mulyani merupakan bentuk dari penegakan hukum atau hanya sekedar memenuhi nafsu politik belaka.

"Ini harus kita cermati," singgung Desmond.

Pemeriksaan Sri Mulyani hari ini terkait dengan dugaan korupsi jual beli kondensat. Sri Mulyani diperiksa selaku Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan jual beli sebagai syarat berlakunya kontrak kerja antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun ternyata TPPI melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dari SKK Migas.

Namun tindakan Bareskrim Polri memeriksa Sri Mulyani di bekas kantornya di Kementerian Keuangan dipertanyakan sekaligus dikecam banyak pihak. Suara-suara tersebut antara lain disampaikan banyak anggota Komisi III DPR.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA