Anggota Dewan Ini Ragukan Komitmen Kejagung Memberantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 07 Juni 2015, 13:31 WIB
Anggota Dewan Ini Ragukan Komitmen Kejagung Memberantas Korupsi
Henry Yosodiningrat/net
rmol news logo . Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pasalnya, Kejagung hingga kini belum juga menggeledah dan menahan Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Fredie Tan alias Awi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Maret 2015 telah mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Wahana Agung Indonesia.

Bahkan sambung Henry, PN Jakut juga telah mengizinkan penyidik Kejagung untuk menggeledah rumah kediaman tersangka Fredie Tan alias Awi di Teluk Gong, RT 005/RW 008, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

"Akan tetapi hingga saat ini (hampir tiga bulan lamanya) Kejaksaan Agung belum juga menahan dan menggeledah tersangka Fredie Tan alias Awi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait tanah-tanah yang merupakan aset dari Jakpro (Jakarta Propertindo)," tegas Henry dalam keterangan persnya kepada wartawan beberapa saat lalu, Minggu (7/6).

Melihat kelambanan penyidik Kejagung, Henry Yoso meragukan kesungguhan mereka dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata Henry, beredar isu bahwa 'ada apa-apanya' sehingga penyidikan dalam perkara tersebut tidak dilanjutkan.

"Untuk menepis isu yang tidak sedap dan untuk membuktikan kesungguhannya, Jaksa Agung hendaknya segera memerintahkan untuk segera menindaklanjuti penyidikan dalam perkara tersebut, dan segera melakukan penggeledahan serta segera menahan tersangka Fredie Tan," tambah Henry.

Sebagai wakil rakyat, Henry mengaku sangat konsen terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu merupakan salah satu komitmen utamanya untuk mendorong pemerintah agar dengan penuh kesungguhan melakukan berbagai upaya pemberantasan terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maupun oleh perseorangan atau pun korporasi.

"Komitmen itu bukan hal baru bagi saya, atau bukan sejak saya jadi anggota DPR, tapi terlihat sejak saya masih menjalankan profesi advokat, hal itu sebagaimana ternyata saya tidak pernah mendampingi, bahkan menolak untuk mendampingi klien yang diperiksa KPK atau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," demikian Henry. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA