"Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas," terang Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkatnya.
Miranda keluar dari lapas sekitar pukul 07.30 WIB. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.
"Ibu Miranda tidak pernah mendapat remisi," terangnya.
Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Miranda dinilai ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.
Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[sam]