Untuk Ketiga Kalinya. Amir Syamsuddin Diperiksa Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Juni 2015, 12:53 WIB
Untuk Ketiga Kalinya. Amir Syamsuddin Diperiksa Bareskrim
amir syamsuddin/net
rmol news logo Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus Payment Gateway, dengan tersangka Denny Indrayana (Senin, 1/6).

Politikus Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya.

"Pemeriksaan masih berlangsung, Amir sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, saat dikonfirmasi.

Dikabarkan kembali, Denny ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi dalam sistem payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014 lalu.

Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Denny ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA