Namun pernyataan klarifikasi disampaikan Romli sehari setelah batas waktu yang diminta ICW sejak surat permintaan klarifikasi disampaikan kepada Romli pada Selasa (26/5) lalu.
Dalam klarifikasinya, Romli menguatkan pernyataan yang disampaikan sebelumnya bahwa ICW menikmati dana APBN melalui KPK.
Romli mengatakan ICW menikmati dana APBN melalui KPK selama tiga tahun anggaran berturut-turut dari tahun 2012 hingga 2014.
"Dikutip dari Financial Statement ICW 2012-2104 (audited), jelas ada dana KPK ke ICW," kata Romli dalam akun twitternya,
@romliatma.
Romli tidak mengada-ada. Dikatakan dia, dari laporan keuangan yang direlease ICW, sumber dana ICW dari tahun 2012 hingga 2014 disebutkan bersumber dari dana yang tidak terikat dan hibah dari lembaga donor asing. Dana tidak terikat yang diterima salah satunya berasal dari KPK.
Tahun 2012, beber Romli, dana tidak terikat yang diterima ICW sebesar Rp 4.404,971.971, dimana Rp 407.457.612 diantaranya dari KPK. Adapun dana dari donor yang masuk ke kas ICW pada tahun ini sebesar Rp 7.404.015.201.
Tahun berikutnya, dana yang diterima ICW dari KPK jauh lebih kecil, sebesar Rp 6.754.268. Dalam laporan keuangan ICW, kata Romli, dana sebesar itu menjadi tambahan dana yang diperoleh ICW dari sumber dana tidak terikat dengan total Rp 123.802.005. Sementara itu, ditahun 2013 ICW menerima dana dari donor sebesar Rp 10.080.976.370.
Untuk tahun 2014, ungkap Romli masih mengutip laporan keuangan yang dirilis ICW sendiri, dana tak terikat yang diterima LSM anti korupsi itu sebesar Rp 15.883.644.062, dengan Rp 7.937.158 diantaranya berasal dari KPK. Di tahun ini, dana dari lembaga donor yang diterima ICW sebesar Rp 16.551.560.547.
"Total dana ICW 2012-2014, dana tidak terikat IDR 20.412.418.038 trmsk dr KPK, 422.148.738. Dari donor (asing) IDR 34.036.552.118. Total dana ICW thn 2012-2014 dari dana tidak terikat dan donor(asing) IDR 54.448.970.156," kata Romli sambil menyebut donor asing ICW antara lain HIVOS, DOEN 11.11.11; ERIS, UKFCO, TAF, TIFA, ACCESS, dan UNODC.
Romli pun menjelaskan kenapa dirinya berpandangan BPK harus melakukan audit terhadap ICW. Dana KPK ke ICW dalam audit disebut sebagai "dana saweran". Jika dana itu keluar dari pos anggaran (APBN) KPK, kata Romli, maka sudah seharusnya ICW juga diaudit BPK.
"BPK RI harus terbuka kepada publik semua temuan-temuan dalam audit keuangan KPK karena ada dana KPK yang diterima ICW. Saya ingatkan akuntabilitas KPK hanya kepada publik sesuai Pasal 20 UU KPK," demikian Romli.
Perseteruan antara Romli dan ICW mengemuka setelah beberapa aktivis ICW menuding Romli pro koruptor karena menjadi saksi ahli meringankan dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan. Tak terima, Romli pun melaporkan dua aktivis ICW, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Disaat hampir bersamaan, Romli berkicau di twitter akun miliknya, menuding ICW menerima dana dari APBN melalui KPK padahal AD/ART ICW melarang sumber pendanaan dari APBN.
Atas kicauan tersebut, ICW pun mengancam akan melaporkan Romli, juga dengan tuduhanya yang sama, yakni pencemaran nama baik
.[dem]
BERITA TERKAIT: