Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan lembaga anti rasuah mengeluarkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ilham Arief Sirajuddin.
"Itu memang salah satu opsi bentuk perlawanan, tapi sekarang dan jam ini, belum," ujar Johan di gedung KPK, Kamis (28/5).
Penerbitan kembali Sprindik tersebut dilakukan setelah mempelajari salinan Hakim Praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak sah.
Sebelumnya, KPK menyebut, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah opsi perlawanan hukum tersebut. Termasuk melakukan upaya Kasasi, PK (Peninjauan Kembali) atau banding. Namun menurut Johan, hal tersebut masih terus dikaji.
"Mempelajari putusan (praperadilan) itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan," tutup Johan
Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[dem]
BERITA TERKAIT: