Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pelimpahan tahap dua BW ke Kejaksaan tidak perlu menunggu hasil praperadilan. Meski begitu Polri menghargai proses pra peradilan tersebut.
"Saya kira ini tidak akan berpengaruh. Di KUHP praperadilan itu tidak mempengaruhi tindak pidana yang terjadi," sebut Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, praperadilan merupakan langkah yang lebih baik daripada banyak bicara dan beropini.
"Apabila ada ketidakpuasan, lebih baik melalui jalur praperadilan," pungkas Anton.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: