Menteri Dikti Didesak Segera Tindaklanjuti Jual Beli Ijazah Palsu di PT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Mei 2015, 10:51 WIB
rmol news logo Kalangan politisi Senayan mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli ijazah di sejumlah perguruan tinggi.

"Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4)," tegas anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5).

Dengan ancaman pidananya, urai dia, penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Saya mendesak Menteri Dikti agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima di Kementerian Dikti atas praktik jual beli ijazah S-1 tersebut," pintanya.

Aparat kepolisian, menurutnya, harus mengusut tuntas praktik kriminal ini yang dinilainya jauh dari nilai-nilai keilmuwan. Dalam kasus jual beli ijazah ini juga patut dipertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU 12/2012.

"Kementerian Dikti paska dipisah dari Kementerian Pendididikan Dasar Menengah di Kabinet Kerja ini semestinya jauh lebih fokus dalam mengelola Perguruan Tinggi (PT)," tegasnya.

Menurut dia, kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA