
. Seperti diprediksi sebelumnya, penanganan kasus dugaan rekening gendung Komjen Budi Gunawan oleh Kepolisian akan berjalan lama. Jangan untuk mencapai P21 alias berkas lengkap, hingga kini P19 alias pengembalian berkas untuk dilengkapi saja belum.
"Belum P19. Masih ada beberapa hal yang kami lakukan penyelidikan. Ada beberapa hal yang harus kami lakukan," ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Rabu (20/5).
Badrodin tidak merinci penyelidikan apa yang sedang dilakukan Polri. Namun, dengan jabatan Budi Gunawan sebagai Wakapolri, tentu proses penyedikannya berbeda dengan penyidikan terhadap sipil.
Meski begitu, Badrodin memastikan proses penyelidikan untuk Budi Gunawan tidak akan dihentikan.
"Proses (penyelidikan kasus BG) itu masih berjalan," ucapnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: