Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto justru nenpertanyakan dasar hukum dari permintaan tersebut.
"Dasar hukumnya apa," tanya dia saata dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Sebelumnya, kuasa hukum BW meminta Polri dalam seminggu mengeluarkan SP3. Alasannya, Peradi tidak mendapati pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW selaku advokad.
"Jika kepolisian dalam waktu satu minggu mengeluarkan SP3, maka kami akan daftarkan (gugatan praperadilan) lagi," kata salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yakin.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: