Polri Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan SP-3 Kasus BW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Mei 2015, 15:05 WIB
Polri Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan SP-3 Kasus BW
rmol news logo . Mabes Polri sepertinya tidak akan memberhentikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto meskipun Peradi menyebut tidak ada pelanggaran.

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto justru nenpertanyakan dasar hukum dari permintaan tersebut.

"Dasar hukumnya apa," tanya dia saata dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Sebelumnya, kuasa hukum BW meminta Polri dalam seminggu mengeluarkan SP3. Alasannya, Peradi tidak mendapati pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW selaku advokad.

"Jika kepolisian dalam waktu satu minggu mengeluarkan SP3, maka kami akan daftarkan (gugatan praperadilan) lagi," kata salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yakin. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA