Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini penyidik memanggil pemilik PT Sulaksanan Watimsa Indonesia atas nama Cardiyan Hendiana Imik Suparmono.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/5).
PT Sulaksanan Watimsa Indonesia diduga kuat merupakan rekanan Kemenkes dalam proyek pengadaan alkes tersebut.
KPK sendiri telah resmi menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa 2005 di Kementerian Kesehatan. Siti yang juga mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Mabes Polri yang juga menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp 15 miliar sekitar bulan April 2012 yang lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan kepada KPK.
Peran Siti adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Dalam kasus tersebut sejumlah pihak disebut-sebut ikut bermain. Salah satu yang diduga terlibat yakni Direktur Utama PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoesudibjo alias Rudi Tanoe.
"Kita melihat bahwa yang terlibat tidak hanya Siti Fadilah. Banyak hal-hal lain, banyak orang-orang yang lain yang termasuk pihak swastanya," ucap Abraham Samad saat masih aktif menjabat Ketua KPK, Rabu 9 Oktober 2014 lalu.
Soal dugaan keterlibatan Rudi Tanoe yang juga kakak kandung bos MNC, Hary Tanoesudibjo sebenarnya bukan barang baru. Terlebih Rudi juga disebut melakukan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006-2008 yang telah menjerat Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar sebagai pesakitan. Perusahaan Rudi juga disebut diarahkan langsung oleh Menkes agar dapat memenangkan tender tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: