Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji memastikan, kasus tersebut bukan lagi domain KPK pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atas perintah putusan praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsup(koordinasi supervisi)-kan kasus BG (Budi Gunawan) kepada kejaksaan. Dan sekarang sejak ditangani kejaksaan dan Polri maka KPK tidak mencampuri lagi," jelasnya saat dihubungi wartawan dan wartawati di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Indriyanto, saat ini KPK menyerahkan penuh penanganan kasus itu ke Bareskrim Polri.
"Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," tandasnya.
Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus BG sudah dihentikan. Pasalnya, dalam gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih memutuskan perkara dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Budi Gunawan yang kini menjabat Wakapolri tidak layak diteruskan
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: