Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4). Melalui surat resmi dari tim penasehat hukumnya yang dibacakan di depan persidangan, mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut meminta hakim menunda pembacaan dakwaan hingga 13 April 2015 mendatang, karena mereka tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.