Angie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ), mantan bendahara umum Partai Demokrat.
"Tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI (Duta Graha Indah) untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/3).
Lanjutnya, mantan Puteri Indonesia 2002 itu juga akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka yang sama.
Selain Angie, penyidik juga bakal melakukan pemerinsaan empat saksi lainnya dalam kasus tersebut. Yakni dari pihak swasta atas nama Sopar Baktiar Marpaung, Bantu Marpaung, dan Irwan, sedangkan satu lagi atas nama Mohammad Dalwan Ginting selaku notaris.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.
Namun, hingga kini, Angie yang sedang menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu belum menampakkan batang hidungnya di kantor KPK.
Angie diketahui merupakan pesakitan korupsi penggiringan proyek di Kemendiknas. Sementara M. Nazaruddin telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT. DGI TPPU saham PT.Garuda Indonesia.
Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dengan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet sebelumnya telah mengungkapkan dugaan TPPU M. Nazaruddin. Yulianis menyebut perusahaan milik Nazaruddin itu membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010. Pembelian saham dilakukan melalui lima perusahaan yang berada di bawah kendali Permai Grup.
[rus]
BERITA TERKAIT: