Giliran Mahyuddin yang Diperiksa untuk Tersangka RA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 November 2014, 11:01 WIB
Giliran Mahyuddin yang Diperiksa untuk Tersangka RA
Mahyuddin/net
rmol news logo . Mantan Ketua Komisi X DPR RI, Prof Mahyuddin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2010-2011.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/11).

Mahyuddin sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Dia tiba sekitar pukul 10.01 WIB tadi. Dia nampak mengenakan batik biru lengan panjang dan berpeci hitam.

"Saksi Rizal Abdullah," kata Mahyuddin.

"(Mungkin soal) anggaran, tapi saya jelaskan kalau sudah selesai," sambung politisi Partai Demokrat ini ditanya materi yang akan dikorek oleh penyidik.

Diketahui, KPK sudah memanggil Wayan Koster pada Selasa kemarin. Koster dikorek soal anggaran pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Sebab diketahui, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga melakukan markup dalam proyek itu.

Rizal pun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA