"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak swasta, yakni Santi Rahayu dan Yusuf Surpiyadi. Mereka juga dikorek keterangannya sebagai saksi untuk Wawan.
"Mereka juga jadi saksi untuk TCW," kata Priharsa.
Sementara untuk tersangka lain, yakni Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap‎ Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI‎), Heri Sunaryadi.
KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: