Masa Penahanan Annas dan Ade Diperpanjang KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 18:30 WIB
Masa Penahanan Annas dan Ade Diperpanjang KPK
gedung kpk/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada Kementerian Kehutanan, Annas Mamun.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan Gubernur Riau non-aktif itu diperpanjang demi kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.

"Iya, diperpanjang untuk 40 hari kedepan," terang Priharsa di Kantor KPK Jakarta, Selasa (14/10).

Annas Mamum membenarkan masa penahanannya diperpanjang oleh KPK. Dia membenarkan penahanannya diperpanjang oleh KPK saat dirinya kembali menjalani pemeriksaan hari ini.

Selain Annas, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Karawang non-aktif, Ade Swara, tersangka kasus pemerasan terkait izin SPPL yang diajukan PT. Tatar Kertabumi.

"ASW untuk 30 hari kedepan," tandas Priharsa. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA