Kapolri dan KPK Dipraperadilankan karena Lelet Tangani Korupsi Bupati Tobasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Agustus 2014, 15:09 WIB
Kapolri dan KPK Dipraperadilankan karena Lelet Tangani Korupsi Bupati Tobasa
Pandapotan Kasmin Simanjuntak/net
rmol news logo Penanganan Polda Sumatera Utara yang berlarut-larut terhadap Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak, tersangka korupsi pengadaan lahan basecamp dan access road pembangunan PLTA Asahan III, mendorong 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir mengajukan permohonan sidang pra-peradilan.

Permohonan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Rabu, 13/7). Muncul sebagai termohon dalam permohonan itu adalah Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat.

Ungkap Marpaung, Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, yang termasuk ke dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir mengatakan, sudah hampir tiga tahun pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius.

"Namun, faktanya, sampai detik ini, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu. Ada apa di balik semua itu?" ujar Ungkap.

Menurutnya, perkara itu sebetulnya sangat sederhana, tidak serumit yang dibayangkan orang. Tapi, persoalannya sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Mabes Polri sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu. Faktanya, masalah itu sudah digelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, KPK pun sudah melakukan gelar perkara di markasnya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.

"Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret," terangnya.

Bukan mustahil, lanjut Ungkap, hal itu tak lepas dari indikasi intervensi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun. Lewat salah satu pesan singkatnya, Marzuki Alie -- secara tersirat -- mengaku telah menghubungi pihak polri demi menyelamatkan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari tindakan penahanan.

Pihak Polda Sumut pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, SBY tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumut itu.

Menurut peraturan, pihak Polda Sumut sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara. Hal lainnya, tersangka Pandapotan  adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. Seperti diketahui, di tubuh Demokrat ada yang disebut Pakta Integritas. Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.

Ironisnya, kata Ungkap, Ketua Umum Partai Demokrat SBY sendiri tidak memberlakukan Pakta Integritas tersebut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak, yang sebetulnya “hanya” ketua di tingkat pimpinan cabang. Hal berbeda dilakukan Partai Demokrat terhadap Angelina Sondakh yang anggota DPR RI, Andi Mallaranggeng yang Menteri, dan Anas Urbaningrum yang Ketua Umum. Sehebat apakah sesungguhnya seorang Pandapotan Kasmin Simanjuntak ini di mata Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono?

"Terkait fakta-fakta tidak normal dalam penanganan perkara korupsi terhadap tersangka Bupati Tobasa itulah maka kami mengajukan permohonan pra-peradilan ini," kata Ungkap lagi.

Sebelumnya, Aliansi Anak Rantau Toba Samosir telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penuntasan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar ini. Mulai dari surat menyurat dengan pihak Polda Sumut hingga Presiden RI, sampai aksi unjuk rasa yang berkali-kali digelar di Tobasa, Medan, dan Jakarta. "Permohonan pra-peradilan ini semata-mata untuk mengingatkan para petinggi di Indonesia bahwa rakyat tak lagi bisa dibodohi dan dibohongi oleh manuver-manuver mereka yang sarat kepentingan," kata Ardi S. Simanjuntak, Sekjen LSM Karya Indonesia.

Ketujuh lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu masing-masing LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA