Soal Kerugian Negara, Majelis Hakim Tepis Pendapat Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Juli 2014, 15:09 WIB
Soal Kerugian Negara, Majelis Hakim Tepis Pendapat Andi Mallarangeng
Andi mallarangeng
rmol news logo Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah merugikan negara karena gedung Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tidak bisa digunakan. Hal itu menyebabkan terjadinya total loss.

Begitu dikatakan Ketua Hakim, Aswandi saat membacakan pertimbangan vonis Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Memang selalu ada engineering solution. Tapi jika itu sudah dievaluasi pihak-pihak terkait. Ada tidaknya engineering solution tidak menjadi alasan, tapi berfungsi tidaknya bangunan, maka ini adalah total loss," kata dia.

Pernyataan tersebut sekaligus merupakan bentuk penolakan terhadap pendapat mantan Menpora tersebut. Dia sebelumnya, menyebutkan bahwa proyek Hambalang bukan total loss karena sejumlah gedung tersebut bisa digunakan asal dilakukan engineering solution terhadap pondasi.

Kata Haswandi, pembangunan gedung tersebut tidak memiliki analisa dampak lingkungan, sehingga sejumlah proyek tersebut longsor.

"Ahli Lukman Hakim menyatakan, negara tidak mendapatkan manfaat karena bangunan tidak bisa dimanfaatkan. Proyek tender tidak sesuai sehingga merugikan keuangan negara, sehingga bantahan terdakwa harus dikesampingkan dan terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara," demikian Haswandi.

Sebelumnya, Andi Alifian Mallarangeng dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 milyar.

Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Andi dianggap terbukti mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.

Andi disebut bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.

Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencana, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara ditaksir merugi hingga Rp 464,391 milyar.

Andi dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 milyar dan US$ 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni US$ 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 milyar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 milyar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.

Selain itu, Andi dianggap turut memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Andi juga dianggap terbukti memperkaya beberapa korporasi. Yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, dan 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Jaksa menyatakan perbuatan pidana mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau seperti dalam dakwaan subsider. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA