Bendum PDIP Diperiksa Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Juli 2014, 14:34 WIB
Bendum PDIP Diperiksa Penyidik KPK
olly dondokambey/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Olly menjadi saksi untuk Direktur Utama Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Olly saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Dia tiba sekitar pukul 12.30 WIB tadi, ketika situasi di gedung KPK cukup sepi karena ibadah salat Jumat. Tak banyak komentar yang diutarakan Olly ketika hendak memasuki ruang pemeriksaan.

"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," singkat Olly di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).  

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan hal sama. Dia menerangkan, Olly dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Machfud Suroso.

KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Olly Dondokambey diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat latihan olahraga Hambalang. Hal itu terungkap juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat pembacaan vonis untuk terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor (bekas petinggi PT Adhi Karya).

Olly disebut menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor itu dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

KPK juga pernah menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA