Versi Jaksa KPK, pertemuan tersebut dilakukan medio pertengahan tahun 2010 lalu di ruang kerja Andi Mallarangeng di kantor Kemenpora Jakarta. Agenda pertemuan tersebut salah satunya disebutkan Jaksa adalah, membahas proyek Hambalang.
"Saya tidak pernah tahu siapa yang mengambi inisiatif untuk menggunakan ruang kerja saya bagi pertemuan ini pada pertengahan 2010," terang Andi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).
Saat pertemuan itu Wafid masih menjabat sebagai Sesmenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang, dan Arief sebagai Manajer Pemasaran PT Adhi Karya.
"Saya tidak berada di kantor pada hari itu. Saya tidak pernah diinfokan sebelum dan sesudahnya oleh siapa pun bahwa ruangan saya telah digunakan secara tidak semestinya oleh Choel, Wafid, Deddy Kusdinar, Fakhruddin dan Arief Taufiqurrahman," urai bekas Menpora ini.
Karenanya, Andi menyatakan bahwa pertemuan itu dilakukan tanpa seizinnya. Andi juga menegaskan bahwa dia tak mengetahui isi dari materi pertemuan tersebut. Pun termasuk mengenai alasan mereka menggunakan ruang kerjanya sebagai tempat pertemuan.
"Bukan pada tempatnya dalam persidangan ini bagi saya untuk mengatakan bahwa saya menyesali atau mengecam keras penggunaan ruang kerja saya tanpa izin. Saya hanya ingin berkata, betapa tidak adilnya untuk menuntut saya bertanggung jawab secara pidana atas sebuah pertemuan yang tidak pernah saya ketahui," tandas bekas Jurubicara Presiden SBY ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: