Pledoi Andi Mallarangeng: Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Juli 2014, 17:35 WIB
Pledoi Andi Mallarangeng: Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan
Andi Mallarangeng/net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Pledoi pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berjudul "Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan". Pledoi itu disusun Andi sebagai tanggapan tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Pledoi Andi terdiri dari 24 halaman. Berbeda dengan pledoi pada umumnya, pledoi Andi disusun rapi dengan ketikan komputer serta dimuat dalam bentuk kliping.

Hingga saat berita ini diturunkan Andi Mallarangeng masih membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya. Rencananya, tim kuasa hukum Andi Mallarangeng juga akan membacakan pembelaannya.

Politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan.

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita. Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun.

Jaksa menilai Andi Mallarangeng secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA