Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya adalah politisi Partai Demokrat. Mereka adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Saan Mustopa, dan Ignatius Mulyono.
Saksi-saksi lainnya, yakni Sales The Sultan Hotel Diana Hutagalung, manager The Sultan Hotel Wawan Hernawan, Staf Marketing PT Anugrah Nusantara Clara Mauren, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto, dan Sekretaris Utama BPN Managam Manurung.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: