"Iya pernah (minta uang)," kata Wafid saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Dana tersebut, kata Wafid, diminta Mahyuddin untuk pemenangan salah satu kandidat ketua umum, yakni Andi Alifian Mallarangeng, yang menjabat Menpora saat itu. Dan bukan untuk Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Awalnya Prof. Mahyuddin datang ke tempat saya menyampaikan bahwa beliau akan mengikuti kongres Partai Demokrat di Bandung. Beliau menyampaikan perlu dana untuk pemenangan Andi Mallarangeng," terangnya.
Atas itu, Wafid lalu menyarankan ke Mahyuddin guna melaporkan lebih dulu ke atasannya kala itu, Andi Mallarangeng. Nah, selang beberapa hari Mahyuddin kembali menemuinya dan katakan telah mendapat persetujuan dari Andi.
"Mintanya Rp 500 juta awalnya, tapi belakangan menjadi Rp 600 juta. Setahu saya beliau (Mahyuddin) Anggota Partai Demokrat," terang dia.
Saat ditanyakan apakah ada dari kandidat ketum lain, seperti Anas Urbaningrum juga meminta uang untuk kepentingan kongres, Wafid membantahnya.
"Saya tidak tahu siapa pendukung beliau (Anas). Tapi tidak ada," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: