Pengakuan itu disampaikan Wafid saat dicecar oleh Sadli Hasibuan dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). Sadli adalah salah seorang penasehat hukum Anas Urbaningrum.
"Saya tidak pernah dengar," kata Wafid saat ditanya Sadli soal apakah Anas pernah ikut urus sertifikat Hambalang.
Saldi kemudian mencecar Wafid lagi soal peran Anas dalam pengurusan anggaran Hambalang untuk RAPBN tahun 2011. Wafid menyatakan tak pernah berurusan dengan Anas terkait hal itu.
"Kami komunikasi dengan komisi X, bukan orang per orang. Saya tak tahu (Anas berperan)," terang terpidana suap wisma atlet Palembang itu.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, disebutkan Anas juga meminta fee dari Kemenpora sebesar 18 persen terkait proyek Hambalang. Ditanyakan soal itu, Wafid kembali mengaku tak mengetahuinya.
Dalam dakwaan KPK, Anas juga disebutkan pernah memerintahkan Nazaruddin untuk meminta bantuan Kepala BPN, Joyo Winoto guna mengeluarkan sertifikat Hambalang yang sempat mandek dari tahun 2004. Nazaruddin kemudian memerintahkan anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono untuk menghubungi Joyo untuk mengeluarkan sertifikat. Peristiwa itu berlangsung medio Oktober 2009 lalu. Saat itu, Anas menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR, sementara Nazaruddin Bendahara Umum di partai berlambang Mercy itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: