Kasus Gratifikasi Hotel Bumi Asih Bisa Diselidiki Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Juli 2014, 16:18 WIB
Kasus Gratifikasi Hotel Bumi Asih Bisa Diselidiki Kejaksaan
net
rmol news logo Kasus korupsi suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menyeret dua hakim, yakni Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga selaku Hakim Pengadilan Tinggi Jabar.

Pasti Sinaga juga pemilik Hotel Bumi Asih di Bandung. Menyikapi dua penetapan tersangka kepada dua hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono, menyatakan, jaksa memiliki kewenangan mengusut kenaikan status Hotel Bumi Asih, Kota Bandung, jika ada bukti kuat sebagai gratifikasi dari Pemkot Bandung kepada hakim untuk meringankan vonis terhadap ketujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos.

"Penyidik KPK, Polri maupun kejaksaan  memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap adanya bukti kuat ke arah itu," kata Feri Wibisono kepada wartawan di Bandung, Selasa (1/7).

Menurutnya, KPK yang merekam persidangan perkara bansos waktu itu pasti telah mempelajarinya. Sehingga, celah gratifikasi bisa dibuktikan. Jika itu yang terjadi, bisa dilakukan penyelidikan lanjutan baik oleh KPK, kejaksaan atau kepolisian.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Kebijakan Publik (LPHKP), Erlan Jaya Putra, berpendapat, setiap dugaan adanya kasus baru dalam perkara bansos, penyidik kejaksaan wajib menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Meski nantinya dilakukan penyelidikan terpisah namun hal itu bagian dari pengembangan perkara bansos. Seperti dugaan peningkatan status bintang Hotel Bumi Asih, berhak dicurigai namun disertai pembuktikan melalui penyelidikan yang fair," tegasnya.

Selain perubahan status hotel yang terkesan hanya beberapa hari, kata Erlan, perlu diusut kepatutan pejabat yang memberi izin kenaikan status hotel itu karena pemilik hotel itu adalah seorang hakim yang kebetulan ikut secara langsung atau tidak menangani perkara bansos. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA