Jaksa KPK menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini mantan Menpora itu melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang.
Fitri yang mengenakan baju putih bermotif bunga itu lalu terlihat ditenangkan oleh beberapa kerabatnya.
Seorang perempuan kerabat Andi terlihat kesal ketika majelis hakim menolak permohonan kakaknya untuk mempersiapkan pledoi dua pekan ke depan. Majelis hanya mengijinkan pledoi disusun dalam satu pekan.
"Jahat kalian, kalian zalim," kata wanita dengan suara cukup keras.
Didekati juruwarta, perempuan itu langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Pengunjung sidang lainnya bingung melihat tingkah perempuan itu. Saat kembali masuk ke ruang sidang, dia pun kembali berteriak.
"Masuk neraka kalian," ucapnya, sambil ditenangkan beberapa kerabat.
Seperti diketahui, Jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuiatan, dan tidak menjadi teladan di kementerian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan kerugian negara bersama Choel, dan pernah mendapat bintang jasa dari pemerintah.
Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
BERITA TERKAIT: