Bambang tak merasa heran lantaran Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan hukum KPK. Karenanya, dia menilai eksepsi yang disampaikan mantan ketua umum Partai Demokrat itu sangat jauh dari kenyataan.
"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," katanya kepada wartawan, Jumat malam (6/6).
Dia menjelaskan, pernyataan Anas yang tidak dapat dipercaya mulai dari mengaku sama sekali tidak melakukan korupsi satu rupiah pun dalam pembangunan sport center Hambalang. Kenyataannya, begitu dakwaan dirumuskan jaksa, nilai korupsinya hingga miliaran rupiah.
"(Akhirnya) dia tidak bicara lagi soal korupsi Rp1," terang Bambang.
Setelah itu, lanjutnya, Anas kembali bermanuver dengan menyatakan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) bila terlibat korupsi.
"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," urai Bambang.
Kemudian, pendukung Anas juga pernah ribut soal kekhawatiran akan diracun. Loyalis Anas yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengkhawatirkan makanan untuk Anas di Rutan KPK diberi racun.
"Tapi, sudah berbulan-bulan di tahanan tidak pernah ada bukti soal makanan yang diracun. Sekali lagi publik dibohongi," beber Bambang.
Dengan gagah berani Anas pernah menyatakan menolak untuk diperiksa KPK, tapi setelah itu ketika diperiksa penyidik dia mengaku tidak datang ke KPK karena diminta tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution.
"Fakta ini menjelaskan siapa tidak berani mengambil tanggung jawab bahwa dia melawan hukum tidak berani dipanggil KPK atau malah secara sengaja bersama lawyer-nya melakukan
obstruction of justice," sambung Bambang.
Terakhir, Bambang lagi-lagi bilang bantahan terhadap dakwaan KPK yang dilakukan Anas tidak berdasar. Hal itu, mengingat dari puluhan saksi dan berbagai barang bukti jelas diketahui bahwa ada keterlibatan Anas.
"Jadi, mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata," tutup bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan ini.
[why]
BERITA TERKAIT: