Hal itu disampaikan juru bicara KPK Johan Budi menanggapi nota keberatan Anas yang seluruh isinya membantah dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).
"Kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke pengadilan," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Menurutnya, dalam perkara ini, Anas tidak sepantasnya menilai sendiri kadar kesalahannya. Lantaran, yang berhak menilai dan memutuskan salah atau tidak adalah pengadilan.
"Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," kata Johan.
Johan menggarisbawahi bahwa ketika KPK menyeret mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut ke pengadilan dengan didukung oleh alat-alat bukti.
"Tentu KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ada bukti-bukti pendukung lain," tegasnya.
[why]
BERITA TERKAIT: