KPK Tetap Yakin Anas Urbaningrum Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 07 Juni 2014, 01:19 WIB
KPK Tetap Yakin Anas Urbaningrum Bersalah
anas urbaningrum/rmol
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meyakini bahwa Anas Urbaningrum bersalah karena menerima gratifikasi dari proyek pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Johan Budi menanggapi nota keberatan Anas yang seluruh isinya membantah dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

"Kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke pengadilan," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Menurutnya, dalam perkara ini, Anas tidak sepantasnya menilai sendiri kadar kesalahannya. Lantaran, yang berhak menilai dan memutuskan salah atau tidak adalah pengadilan.

"Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," kata Johan.

Johan menggarisbawahi bahwa ketika KPK menyeret mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut ke pengadilan dengan didukung oleh alat-alat bukti.

"Tentu KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ada bukti-bukti pendukung lain," tegasnya. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA