Hal ini menanggapi tudingan mantan ketua umum Partai Demokrat itu dalam nota keberatan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, tidak profer dan sebagainya itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa. Yang bisa menilai apakah dakwaan imajiner itu hakim," ungkap juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (6/6).
Menurut Johan, ketimbang melontarkan tudingan, Anas dan tim kuasa hukumnya lebih baik bersama-sama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Mari kita bersama�"sama imbau kepada terdakwa, kita hormati proses hukum. Biar hakim yang menilai dakwaan KPK itu imajiner atau tidak, berdasarkan asumsi atau tidak," terang dia.
"Saya jawab dakwaan itu bukan imajiner. Yang memutuskan imajiner atau bukan itu bukan terdakwa tapi majelis hakim," tegas Johan.
[why]
BERITA TERKAIT: