Dalam Kartu Keluarga itu tercantum nama Sri Wahyuningsih.
Menindaklanjuti bukti tersebut, Jaksa KPK Pulung Rinandoro langsung menanyakan soal adanya aliran dana sebesar Rp 169.500.000 juta dari CV Ratu Samagat ke Sri Wahyuningsih.
Akil mengakui kenal dengan Sri Wahyuningsih di Jakarta.
Namun ia menyebut tidak mengetahui soal aliran dana dalam 21 transaksi sebagaimana yang ditanyakan Jaksa Pulung.
"Pernah. Kenalan di Jakarta pak. Saya enggak tahu (mengenai transaksi)," terang Akil saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6).
Jaksa Pulung tetap mengejar informasi mengenai pemberian uang tersebut. Apalagi, sesuai data yang dipunyai pihak KPK pada tanggal 1 Oktober 2013, CV Ratu Samagat masih mengirimkan sejumlah uang.
"Saya enggak ingat informasi seperti itu," jawab Akil.
Jaksa Pulung kembali menanyakan soal KK itu. Sebab, ‎didalam KK tertulis bahwa Akil mempunyai istri yang bernama Dwiyana Wardani dan dua orang putra. Adapun Dwiyana diketahui merupakan anak dari Sri yang sudah meninggal dunia. Namun Akil segera membantahnya.
"Bapak aja yang buktikan. KK bener atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain‎. Itu gk benar itu pak. Apa hubungannya dengan perkara ini coba," seloroh Akil dengan nada tinggi.
[mel]
BERITA TERKAIT: