Jaksa menduga tanah sawit yang terletak di wilayah Silat Hilir Kepulauan Riau merupakan milik bekas Ketua MK itu.
Akil yang diperiksa sebagai terdakwa membantah tanah tersebut miliknya. Dia berdalih, tanah itu hasil kerjasamanya dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah itu.
"Itu masyarakat pemilik plasma. Plasma rakyat, sistem pengelolaannya dikelola oleh KUD," kata Akil Mochtar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).
"Lalu, bagaimana keuntungan yang saudara peroleh sejak tahun 2008 lalu?" tanya Jaksa Pulung Rinandoro kepada Akil.
Kata Akil, setiap ada jual beli, dia memperoleh keuntungan sebesar 25 persen. Pembayaran diurus langsung oleh anak buahnya yang bernama Rudi.
"Itu (pembayaran) tunai, karena itu kan daerah terpencil. Pedalaman," demikian Akil Mochtar.
[ald]
BERITA TERKAIT: