
Bos Permai Group, Muhammad Nazaruddin pernah memberikan uang sebesar Rp 84. 515.650.000 dan 36.070 ribu dolar AS ke Anas Urbaningrum. Uang itu diberikan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat di Kongres yang berlangsung di Bandung tahun 2010 lalu.
Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa KPK, Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5).
Uang tersebut, kata Yudi, juga digunakan untuk pembelian handphone blackberry sebanyak 400 buah yang sudah diprogram, diisi nomor dan nama-nama Ketua DPC yang menjadi pendukung terdakwa Anas. BlackBerry tersebut, masih kata Yudi, juga sudah diisi pulsa sebesar Rp100 ribu untuk dibagikan kepada seluruh pendukung terdakwa Anas.
Hal itu dimaksudkan agar blackberry dapat digunakan sebagai sarana apabila ada informasi atau perintah dari tim sukses pemenangan Anas Urbaningrum. Juga, untuk dapat langsung mengetahui perintah-perintah dan bisa cepat dengan serempak untuk melaksanakan sesuai apa yang diperintahkan terdakwa.
"Keseluruhan biaya sebesar Rp1 miliar," tandas Yudi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: