"Sidang biasa seminggu sesudah ini. Mungkin di minggu depannya, jadi kira-kira awal bulan (Juni) lah disidangkan," kata Firman di kantor KPK Jakarta, petang tadi.
Berkas Anas diketahui setinggi paha orang dewasa atau sekitar satu meter. Berkas tersebut sudah difotokopi kubu Anas dan diperlihatkan kepada media. Sementara dakwaan Anas sendiri disebutkan Firman sebanyak 50 halaman.
Dakwaan tersebut dibawa ke KPK menggunakan mobil Kijang Innova bernomor polisi B 1384 BE. Dakwaan itu merupakan gabungan dari dua sangkaan yang dijerat KPK ke Anas. Anas pun sudah mengetahui dakwaan itu dan menilainya sebagai dakwaan imajiner.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[wid]
BERITA TERKAIT: