"Semuanya, pemondokan, catering, transportasi. Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Pejabat Kemenag. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," kata Zulkarnaen melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5).
"Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai, kemahalan," sambung dia.
Zulkarnaen menambahkan, SDA disangkakan karena menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Mengacu pada itu, maka SDA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3.
Mengacu pada pasal itu, SDA terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Isi pasal tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kerugian negara masih dihitung," tandas Zulkarnaen.
[rus]
BERITA TERKAIT: