CENTURYGATE

Wapres Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 08 Maret 2014, 09:56 WIB
Wapres Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor
boediono/net
rmol news logo Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia.

Pelajaran pertama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor? Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat diskusi "Century Bikin Ngeri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).

"Kalau melihat UU, ya tidak bisa Boediono sebagai Wapres diadili di pengadilan Tipikor. Harus peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya," urai Bambang yang juga anggota Timwas Century di DPR RI.

Dalam kasus ini, Boediono dimungkinkan untuk jadi saksi tapi tidak boleh diadili di pengadilan biasa. Meskipun begitu, pemberhentian seorang Wakil Presiden di pengadilan konstitusi hanya dapat dilakukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya.

"Kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya, lalu bagaimana? Paling tidak, dia memenuhi syarat untuk tidak layak menjabat lagi," terang dia.

Boediono bisa diberhentikan oleh peradilan konsitutusi karena disebut melakukan kasus korupsi bersama-sama Budi Mulya, dan dalam dakwaan namanya disebut sebanyak 67 kali. Ada preseden dalam kasus besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan, yang pernah disebut melakukan korupsi bersama-sama dan akhirnya dipenjara.

"Jadi sangat tergantung pada hakimnya. Kalau hakim hilangkan pasal 55 KUHP maka Boediono bebas," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA