"Sekarang ditahan di Polda. Semalam ditangkapnya," ujar Kanit V/Judi Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Harry Azhar, Kamis sore (26/12)
Jelas Harry, Freddy Simangunsong ditangkap bersama enam orang lainnya saat bermain judi kopyok sekitar pukul 3.00 WIB. Mereka adalah, Freddy Simangunsong sendiri, besarta; Muhammad Yamin Matondang alias Ateng, Muslim Harahap, Tavip Simangungsong, Andi Lubis, Ridwansyah Harahap, Edi Erwin dan Dian Ristovolo Nasution.
Seperti dikabarkan
MedanBagus.com, selain mengamankan tujuh tersangka, dari lokasi kejadian juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah lapak dadu, 14 buah mata dadu, 1 mangkuk penguncang dadu, 1 piring penutup mangkok penguncang dadu, dan sejumlah uang juga dijadikan barangbukti.
"Ini masih dalam pemeriksaan," pungkas Harry.
[rus]
BERITA TERKAIT: