Hal tersebut langsung disampaikan oleh Haris Andi Surahman, tersangka dugaan suap dalam proses pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di sejumlah Kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
"Saya lagi menunggu proses penjadwalan sidang," kata Haris usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Sementara itu, pengacaranya, Andi Rifai membenarkan pelimpahan berkas milik kliennya. Kata dia, Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari guna menyusun surat dakwaan tersebut.
"Selanjutnya mendaftarkan ke pengadilan," demikian Andi yang mendampingi Haris.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.