Komisi I Laporkan SMS Gelap ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 November 2013, 16:03 WIB
Komisi I Laporkan SMS Gelap ke Bareskrim Polri
tantowi yahya/net
rmol news logo Anggota Komisi I DPR melaporkan pesan singkat (sms) gelap yang beredar soal penerimaan suap dari direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) ke Bareskrim Polri.

Nama-nama yang disebut dalam pesan singkat itu adalah Tantowi Yahya dari Fraksi Partai Golkar, Hayono Isman dari Fraksi Partai Demokrat, dan Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Kami memutuskan untuk melaporkan sms tersebut untuk menyelidiki asal-usul dari sms. Pada akhirnya akan menemukan siapa pelaku sesungguhnya di balik pengiriman sms," kata anggota Komisi I Tantowi Yahya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Tantowi, nomor ponsel yang digunakan untuk mengirim sms tersebut sudah tidak lagi aktif. Dalam pesan gelap itu, pengirimnya yang mengaku bagian dari direksi TVRI mengatakan telah memberi uang Rp 3 milyar pada 16 Oktober 2013 lalu kepada anggota Komisi I untuk mencegah pemecatan direksi. Uang tersebut diserahkan oleh mantan Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin kepada Tantowi Yahya, Hayono Isman, dan Evita Nursanty yang berada di Bandung.

Selain itu, pengirim pesan juga mengatakan bahwa utusan direksi TVRI membawa penyanyi Yuni Shara dan Iis Dahlia.

"Ini adalah tuduhan yang sangat keji, dan merupakan pencemaran nama baik," kata Tantowi.

Menurutnya, setelah Komisi I mengundang direksi TVRI tidak terbukti adanya penyuapan. Pada hari yang dimaksud, baik Direksi TVRI maupun tiga orang anggota Komisi I DPR tidak berada di Bandung.

"Dugaan kami sementara ini adalah dari oknum-oknum TVRI yang merasa akan tersingkir atau kenikmatan mereka membancak uang negara di TVRI itu sudah mulai terganggu oleh upaya-upaya yang dilakukan Komisi I dalam rangka penyehatan dan revitalisasi TVRI," tegas Tantowi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA