Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa apa yang disebutkan oleh tersangka kasus TPPU pembelian saham garuda tersebut belum bisa menyimpulkan bahwa Sudi Silalahi terlibat dalam perkara Hambalang.
"Tergantung yang disebutkan itu didukung bukti-bukti atau tidak," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/10) sore.
Johan melanjutkan, "nyanyian" Nazaruddin tersebut, juga belum mengerecutkan adanya sebuah kesimpulan bahwa pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tersebut.
"Kemudian tidak selalu orang yang disebut dalam pengakuan itu, begitu saja langsung dipanggil," terang Johan.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief siang tadi menyebutkan jika kliennya tak diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Hambalang bukan kasus TPPU pembelian saham garuda. Soal itu, Johan Budi menampiknya. Menurut dia, Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka TPPU. Apakah Nazar akan diinapkan di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus lain seperti Hambalang atau E-KTP, Johan belum mendapatkan informasinya.
"Nanti saya coba cek berapa hari Nazar di KPK," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: