Fathanah Tidak Terima Disebut Terjerat Illegal Traficking

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Oktober 2013, 23:37 WIB
Fathanah Tidak Terima Disebut Terjerat Illegal Traficking
ahmad fathanah/net
rmol news logo Terdakwa Ahmad Fathanah tidak terima dengan salah satu kutipan pertimbangan hal memberatkan dalam surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di situ, disebutkan bahwa alasan Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara lantaran pernah dihukum dalam perkara penipuan dan ilegal traficking di Australia.

"Itu tidak relevan," kata Fathanah usai sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).

Jaksa Rini Triningsih dalam pertimbangannya menyebut Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia.

Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam pidana suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Fathanah terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan Indoguna guna pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA